PELAKU DOSA BESAR DALAM PERSPEKTIF ANTAR ALIRAN DALAM ILMU KALAM
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Persoalan politik pada masa Khalifah Ali Bin Abi Thalib yang menerima arbitrase
atau tahkim dari Mu’awiyah Bin Abi Sofyan pada perang Siffin. Diduga
sebagai titik awal munculnya persoalan teologi dalam ilmu kalam yaitu
timbulnya persolan siap yang dianggap kafir dan siapa yang dianggap
masih mempunyai iman.
Pada
era selanjutnya Khawarijpun pecah kepada beberapa sub sekte, konsep
kafir turut pula mengalami perubahan, yang dipandang kafir bukan lagi
hanya orang yang menentukan hukum tidak dengan Al Qur’an, tetapi orang
yang berbuat dosa besarpun juga dipandang kafir. Persoalan berbuat dosa
besar inilah yang kemudian turut andil besar dalam pertumbuhan teologi
selanjutnya.
Dalam
perkembangannya, Paling tidak ada tiga aliran teologi dalam Islam,
pertama Khawarij yang memandang bahwa orang yang berdosa besar adalah
kafir, dalam arti keluar dari Islam atau murtad, oleh karenanya wajib
dibunuh, kedua, Murjiah yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar
tetap mukmin bukan kafir, soal dosa besar yang dilakukannya, diserahkan
kepada Allah untuk mengampuni atau tidak; ketiga, aliran Mu’tazilah yang
menolak kedua pandangan-pandangan kedua aliran-aliran diatas. Bagi
Mu’tazilah orang berdosa besar tidak lah kafir, tetapi bukan pula
mukmin, mereka menyebutnya manzilah bainal manzilataini (posisi di
antara dua posisi). Aliran ini lebih rasional bahkan liberal dalam
beragama.
Aliran Mu’tazilah yang bercorak rasional ini mendapat tantangan keras
dari kelompok tradisional Islam, terutama golongan Hambali, pengikut
mazhab imam Ibn Hambal, sepeninggal al Ma’mun pada dinasti Abbasiah,
syiar Mu’tazilah berkurang bahkan berujung pada dibatalkannya sebagai
mazhab resmi negara oleh khalifah al Mutawakkil. Perlawanan terhadap
Mu’tazilah pun tetap berlangsung, mereka (yang menentang) kemudian
membentuk aliran teologi tradisional yang digagas oleh Abu al Hasan al
Asy’ari yang semula seorang Mu’tazilah. Aliran ini lebih dikenal dengan
al Asy’ariah, di Samarkand muncul pula penentang Mu’tazilah yang
dimotori oleh Abu Mansur Al Mauturidi., Aliran ini dikenal dengan
Maturidiah. Dalam makalah yang akan penulis sampaikan adalah pandangan
antar aliran dalam ilmu kalam tentang pelaku dosa besar.
PEMBAHASAN
Dalam
pembahasan teori berikut, penulis akan membahas pandangan antar
beberapa aliran yang kita kenal dalam ilmu kalam mengenai pandangan
mereka terhadap pelaku dosa besar.
A. Menurut aliran Khowarij
Semua pelaku dosa besar murtabb al- kabiroh ,
menurut semua sub sekte dari golongan khowarij, kecuali subsekte najah,
adalah kafir dan akan disiksa didalam neraka untuk selamanya, bahkan
sub sekte yang dikenal ekstrim, yaitu sub sekte azzariqoh’ menggunakan
istilah yang lebih mengrikan dari kata kafir, kelompok tersebut
menggunakan istilah musyrik. Tuduhan mengkafirkan saudara muslim itu pun
sangat biasa dikalangan khowarij bahkan Nafii Bin Azraq, yang digelari
Amirul Mu’minin oleh kaum Khawarij menfatwakan bahwa sekalian orang
yang membantahnya adalah kafir dan halal darahnya, hartanya, dan anak
isterinya..Dalam hal ini mereka menggunakan dalil dalam Al-Quran surat
Nuh 26-27)[1]
وَقَالَ
نُوحٌ رَبِّ لَا تَذَرْ عَلَى الْأَرْضِ مِنَ الْكَافِرِينَ دَيَّارًا
إِنَّكَ إِنْ تَذَرْهُمْ يُضِلُّوا عِبَادَكَ وَلَا يَلِدُوا إِلَّا
فَاجِرًا كَفَّارًا
3
|
Meskipun
secara umum subsekte Khawarij berpendapat bahwa pelaku dosa besar
dianggap kafir, namun masing-masing sub sekte tersebut masih berbeda
pendapat tentang pelaku dosa besar yang diberi predikat kafir.[2]
Mereka menggunakan dalil dalam Al-Quran surat Al-Maidah 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alllah,
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( Q.S Al-Maidah 44 )
Disinilah
letak penjelasannya sebagaimana mudahnya golongan Khowarij terpecah
belah menjadi subsekte-sub sekte yang banyak, serta dapat pula
dimengerti tentang sikap mereka yang terus menerus mengadakan perlawanan
terhadap para penguasa pada zamannya. Dalam sub bahasan ini penulis
akan menyebut kan beberapa subsekte dari golongan Khawarij, dan
pandangan mereka terhadap para pelaku dosa besar.
1. AL-MUHAKKIMAH
Golongan
ini adalah golongan Khowarij dan terdiri dari para pengikut Ali,
menurut golongan ini Ali, Mu’wiyah, dan kedua utusan dari kedua belah
pihak yaitu Amr Ibn Al-Ash, dan Abu Musa Al Asyari, dan semua yang
terlibat dalam arbitrase, dianggap bersalah dan mereka menghukuminya kafir.[3]
Menurut golongan ini, hukum kafir diluaskan artinya sehingga pelaku
dosa besar pun, seperti berbuat zina, membunuh tanpa adanya alasan yang
sah termasuk dalam golongan orang yang berbuat dosa besar dan dihukumi
keluar dari islam dan menjadi kafir.[4]
2. AL-AZARIQOH
Subsekte
Az-zariqah ini, bersikap lebih radikal lagi dibanding subskte
Al-Muhakimmah, golongan ini tidak lagi memakai istilah kafir dalm
menghukumi pelaku dosa besar, tapi mereka menggunakan term musyrik polytheist,
yang mana musyrik merupakan dosa yang paling tinggi tingkatanya. Yang
mereka anggap musyrik ialah semua orang isam yang tidak paham dengan
mereka, meskipun orang islam yang sepaham dengan golongan ini, tapi
tidak mau berhijrah kedalam barisan mereka juga dianggap musyrik dan
wajib dibunuh.
Karena dalam pandangan golongan ini hanya daerah merekalah yang merupakan negara isam dan yang lain dianggap dar al-kufr. yang
mereka anggap harus diperangi. Dan yang mereka anggap musyrik bukan
hanya orang dewasa dan anak anakpun ikut mereka anggap musyrik (yang
bukan dari golongan mereka ).[5]
3. AL-NAJDAD
Najdah
Ibn ‘Amr al-Hanafi dari Yamamah adalah pimpinan sub sekte ini. Kelompok
ini berlainan pendapat dengan kedua kelompok diatas dalam mensikapi
pelaku dosa besar, menurut pendapat subsekte ini pelaku dosa besar yang
menjadi kafir dan yang kekal didalam neraka hanyalah orang islam yang
tidak sepaham dengan golongan mereka, adapun jika pengikutnya melakukan
dosa besar , tetap dimasukkan kedalam neraka dan mendapat siksaan
tetapi tidaklah kekal didalamnya dan kemudian akan dimasukkan kedalam
surga.
Dosa kecil bagi mereka bisa menjadi besar apabila dikerjakan secara
berulang-ulang,dan pelakunya akan menjadi musyrik.
Dalam kalangan golangan Khawarij subsekte An-Najdad inilah yang pertama kali memperkenalkan faham taqiah yaitu merahasiakan atau tidak menyatakan keyakinan demi untuk keselamatan seseorang, taqiah
menuru mereka bukan hanya dalam bebtuk ucapan saja tetapi juga dalam
bentuk perbuatan. Jadi seseorang boleh mengucapkan kata-kata atau
melakukan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan bahwa dirinya bukanlah
seorang meslim tapi hakikatnya dia adalah seorang yang tetap menganut
agam Islam. Tapi dalam hal ini tidak semua dari pengikut An-Najdad yang
bisa menyetujui faham tersebut diatas, terutama pada doktrin yang
menyatakan bahwa dosa besar tidak menjadikan pengikutnya menjadi kafir
dan dosa kecil dapat menjadi besar apabila dilakukan secara
berulang-ulang.[6]
4. AL-AJARIDAH
Subsekte ini adalah pengikut dari Abd Al-Karim Ibn Ajrad, yang menurut al-Syahrastani dalam al-Milal adalah salah satu teman dari Atiah Al-Hanafi.
Menurut faham golongan Al-jaridah, anak kecil tidak dapat dikatakan
berdosa dan musyrik dikarenakan orang tuanya dianggap berdosa dan
musyrik.
5. AL-SUFRIYAH
Golongan
ini mempunyai pemimpin Zaid Ibn Al-Asfar. Dalam faham mereka lebih
cenderung dekat kepada subsekte Al-Azariqah, dan oleh sebab itu mereka
dikatakan termasuk golongan yang extrim, tapi dalam beberapa hal
mereka agak lunak dalam berpendapat. Dalam sub bahasan berikut penulis
akan menyebutkan beberapa pendapat subsekte ini :
a. Orang-orang Sufriyah yang tidak berhijrah tidak dianggap kafir.
b. Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Mengenai
orang yang melakukan dosa besar, tidak semua dari mereka berpendapat
bahwa pelaku dosa besar menjadi musyrik dan dimasukkan kedalam neraka,
dalam hal ini ada diantara mereka yang membagi dosa besar dalam dua
golongan, yaitu dosa yang ad sangsinya didunia ini, seperti melakukan
perkosaan, membunuh tanpa adnya alasan yang dapat mengesahkan. Dan dosa
yang tidak mempuanyai efek sangsi didunia ini, seperti meninggalkan
shalat, meninggalkan puasa dan lain-lain. Menurut pandangan sebagaian
golongan ini orang yang melakukan dosa pada kategori dosa yang pertama
tidaklah dapat dipandang kafir, dan hanyalah orang yang melakukan dosa
pada kategori dosa yang kedua itulah yang dapat dikatakan kafir.
d. Daerah orang islam yang tidak sepaham dengan mereka bukalah dar harb
yaitu daerah yang wajib diperangi tetapi yang wajib diperangi hanyalah
camp pemerintah, dan anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan
tawanan.
e. Kafir bagi mereka ada dua macam, yaitu kufur ni’mat kurf bi inkar al-nim’ah dan kurf bi inkar al-rububiyah
atau menginkari Tuhan, dengan demikian mereka beranggapan bahwa istilah
kafir tidak selamanya harus dikatakan keluar dari agama Islam.
Disamping pendapat-pendapat yang telah penulis paparkan diatas, ada beberapa pendapat yang lebih spesifik sifatnya.
a. Ta qiah,
atau merahasiakan keyakinan demi keselamatan seseorang, hanya boleh
dilakukan dalam perkataan dan tidak boleh dilakukan dalam bentuk
perbuatan.
b. Meskipun demikian, demi keselamatan dirinya seorang muslimah dibolehkan menikah dengan laki-laki kafir.[7]
6. AL-IBADIAH
Diantara
beberapa subsekte dari golongan Khawarij, subsekte inilah yang dapat
dikatakan yang paling moderat. Paham kemoderatan mereka dapat dilihat
dari doktrin ajaran mereka, dibawah ini penulis akan menyebutkan
beberapa ajaran-ajaran mereka :
a. Orang yang tidak sama fahamnya dengan mereka tidaklah dikatakan mu’min dan tidak pula dikatakan musyrik tapi
dikatakan kafir. Dengan orang islam yang demikian itu boleh diadakan
ikatan perkawinan dan hubungan waris, Syahadad mereka dianggap masih
dapat diterima. Dan orang yang seperti ini haram untuk dibunuh.
b. Daerah orang islam yang tidak sefaham dengan mereka, kecuali camp pemerintah adalah dar tawhid atau daerah orang yang meng Esakan Allah, tidak boleh diperangi. Dan yang harus diperangi hanyalah ma’askar pemerintah atau camp pemerintah.
c. Yang
boleh dirampas dalam peperangan hanyalah kuda dan senjata, sedangkan
emas perak dan harta- harta yang lainnya harus dikembalikan kepada yang
mempunyai.
d. Sedangkan dalam persoalan dosa besar, subsekte ini menganggap pelaku dosa besar adalah muwahhid yang mengEsakan Tuhan, tetapi tidaklah mu’min. Dan juga bukan kafir millah atau kafir agama, dengan demikian subsekte ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak berarti keluar dari agama Islam.[8]
B. Menurut ajaran Murji’ah
Persoalan perbedaan faham terhadap pelaku dosa besar yang ditimbulkan
oleh golongan Khawarij mau tidak mau menjadi bahan perhatian dan bahan
pembahasan bagi para tokoh-tokoh Murji’ah.
Kalau pada umumnya kaum Khawarij mengkafirkan pelaku dosa besar, lain
lagi yang diajarkan golongan Murji’ah, golongan ini menghukumi Tetap
Mu,min bagi orang islam yang melakukan dosa besar, adapun masalah
dosa yang mereka perbuat, itu ditunda penyelasaiannya/pembalasannya pada
hari perhitungan kelak.
Argumen yang mereka gunakan dalam mensikapi hal tersebut ialah. Bahwa
orang yang melakukan dosa besar itu tetap mengakui bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan bahwa nabi Muhammmad adalah utusan Allah, dengan kata
lain mereka masih mengakui bahwa orang muslim yang melakukan dosa besar
tetap mu’min karena masih mengucapkan dua kalimat syahadad yang menjadi
dasar utama dari iman, oleh karena itu pelaku dosa besar tetap mu’min
dan bukan kafir.
Oleh karena itu dalam hal tahkim, mereka tidak mengeluarkan pendapat
siapa yang bersalah dan yang benar, mereka menunda bagaimana hukum
persoalan tersebut arja’a atau diserahkan kepada Allah. Dengan
demikian kelompok Murji’ah pada mulanya merupakan golongan yang tidak
mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi ketika
itu, dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak
kafirkah orang-orang yang bertentangan tersebut kepada Allah.[9]
Arja’a
selanjutnya mempunyai arti memberi pengharapan bagi yang telah
melakukan perbuatan dosa besar untuk mendapatkan rahmad Allah, dihari
perhitungan kelak. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa nama murji’ah
diberikan kepada golongan ini bukan karena mereka menunda penentuan
hukum terhadap orang islam yang berdosa besar kepada Allah dihari
perhitungan kelak dan bukan karena memandang perbuatan mengambil tempat
kemudian dari pada iman, tetapi karena mereka memberi pengharapan kepada
para pelaku dosa besar untuk dapa masuk kesurga.[10]
Secara umum pandangan kaum Murji’ah dalam mensikapi pelaku dosa besar
adalah menunda atau menanguhkan persoalan dihadapan Allah nanti dihari
pembalasan[11],
namun untuk lebih jelasnya golongan ini memberi hukum pada status
pelaku dosa besar penulis akan menyebutkan rincian bagaimana golongan
ekstrim dan golongan moderat memberi satatus pada pelaku dosa besar.
1. Golongan Murji’ah ekstrim
Golongan
murji’ah ekstrim berpandangan bahwa iman adalah didalam kalbu, bukan
secara demonstartif, baik dalam ucapan ataupun dalam tindakan perbuatan,
oleh karena itu menurut golongan ini kalau seseorang telah beriman
dalam hatinya, ia dipandang tetap sebagai seorang mu’min sekalipun
menampakkan sikap seperti seorang nasrani atau yahudi.[12]jadi
menurut golongan ekstrim, kalau melihat dari konsep iman mereka ,
perbuatan dosa sekalipun dosa itu adalah dosa besar tidak mempunyai
pengaruh hukum pada status pelaku dosa besar.
2. Aliran Murji’ah Moderat
Golongan
Murji’ah moderat berpandangan bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir,
dan tidaklah kekal didalam neraka, tetapi akan dihukum didalam neraka
hanya sesuai dengan besarnya dosa yang mereka perbuat dan ada
kemungkinan Tuhan akan memberi ampunan atas dosa yang mereka perbuat,
sehingga mereka bisa tidak dimasukkan kedalam neraka sama sekali
dikarenakan kehendak / ampunan Tuhan.[13]
C. Menurut Aliran Mu’tazilah
Perbedaan golongan Mu’tazilah dengan golongan lain yaitu bila golongan
Khawarij memberi status kafir kepada pelaku dosa besar, dan jika
murji’ah menanguhkan setatus orang yang melakukan dosa besar dihadapan
Allah kelak dihari pembalasan. Sedang aliran Mu’tazilah tidak menentukan
status atau predikat yang pasti bagi para pelaku dosa besar.[14]
Jika kita melihat sedikit sejarah tentang masalah berpisahnya seorang
tokoh sentral Mu’tazilah yaitu Washil Bin Atha’ dengan sang guru yaitu
Hasan Basri seorang Tabiin dari Basrah yang wafat pada tahun 110 H.
Pangkal persoalannya yaitu masalah seorang mu’min yang melakukan dosa
besar tapi tidak bertaubat sebelum meninggal.
Dalam pendapat Imam Hasan Basri, apabila seorang muslim telah melakukan
dosa besar seperti melakukan pembunuhan tanpa adanya alasan yang
dibenarkan, atau melakukan perbuatan zina, atau mendurhakai orang
tuanya, Dan lain lain, menurutnya seorang itu tidaklah dikatakan kafir
tetapi dikatakan sebagai mu’min yang durhaka. Jika dia meninggal dalam
keadaan belum bertaubat, ia akan dihukum didalam neraka beberapa waktu,
dan kemudian dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan surga setelah
selesai menjalani hukuman atas dosanya.
Sedangkan Washil Bin Atha’ berpendapat lain tentang hal tersebut,
menurut tokoh aliran Mutazilah ini bahwa seorang yang telah melakukan
dosa besar dan mati atas dosanya tidaklah mu’min dan tidak pula
dikatakan kafir, tapi diantara mu’min dan kafir.
Pelaku dosa besar tersebut akan dimasukkan kedalam neraka untuk
selama-lamanya, seperti hukuman untuk orang kafir, tetapi hukumannya
diringankan “ nerakannya tidak sepanas untuk orang kafir “[15]
Jadi
aliran Mu’tazilah menetapkan status bagi pelaku dosa besar ialah
diantara kafir dan mu’min atau dalam istilah merka yang terkenal yaitu manzilah bain al manzilatain , dikarenakan
istilah itulah mereka dikatakan aliran Mu’tazilah (menurut salah satu
versi), dikarenakan mereka membuat orang yang berdosa besar jauh dari (
tidak masuk ) dalam golongan mu’min ataupun kafir.
Mengenai
perbuatan apa saja yng di katagorikan sebagai dosa besar, aliran
mu’tazilah memaparkan lebih dan merumuskannya dengan lebih konseptual
dari pada aliran Khawarij, yang dimaksud dosa besar menurut pandangan
aliran ini adalah segala perbuatan yang ancamannya telah ditegaskan
dalam nash, sedangkan menurut aliran Mu’tazilah yang di kategorikan dosa
kecil adalah dosa atau ketidak patuhan yang ancamannya tidak
ditetapkan dalam nash.
Tampaknya kaum Mu’tazilah menjadikan ancaman sebagai kreteria dasar untuk menentukan dosa besar atau dosa kecil.[16]
Masih
menurut aliran Mu’tazilah pelaku dosa besar bukanlah kafir seperti yang
dihukumkan oleh kelompok Khawarij, dan bukanlah dapat dikatakan tetap
mu’min seperti kaum Murji’ah memberikan status untuk pelaku dosa besar.
Menurut Mu’tazilah pelaku dosa besar dikategorikan fasik, yaitu posisi
yang menduduki antara mu’min dan kafir, kata mu’min menurut Washil Ibn
Atha’ merupakan sifat baik dan nama pujian yang tidak dapat diberikan
fasik dengan dosa besarnya, tapi predikat kafir tidak dapat pula
diberikan kepadanya, karena dibalik dosa besar yang dilakukannya ia
masih mengucapkan dua kalimat syahadad dan masih melakukan
perbuatan-perbuatan yang baik.[17]
D. Menurut Aliran Asy’ariyah
Dalam menghukumi pelaku dosa besar, aliran Asy’ariyah tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud kebaitulloh walupun
dia melakukan dosa seperti , membunuh tanpa adanya alasan yang
mengesahkan. Menurut aliran ini pelaku dosa besar itu masih tetap
sebagai orang yang mu’min dengan keimanan yang mereka miliki, sakalipun
dia berbuat dosa besar. Tetapi jika perbuatan dosa itu dilakukan dengan
anggapan bahwa perbuatan dosa itu dibolehkan atau dihalalkan maka dan
tidak meyakini keharaman perbuatan tersebut maka yang demikian itu
dihukumi kafir,[18]
Adapun
balasan bagi pelaku dosa besar nanti diakherat, apabila dia meninggal
dalam keadaan tidak sempat bertaubat, menurut aliran ini tergantung akan
kebijakan Tuhan Yang Maha Berkehendak Mutlak. Tuhan dapat mengampuni
dosa pelaku dosa besar, dan atau pelaku dosa besar bisa mendapatkan
Syafaat Nya Nabi Muhammad, sehingga ia dapat bebas dari siksaan atau
sebaliknya Tuhan Menghukumnya dengan memberi siksaan neraka sesuai
dengan dosa yang telah dilakukannya. Meskipun demikian ia tidak akan
kekal didalam neraka seperti orang kafir lainnya, dan setelah selesai
disiksa ia akan dimasukkan kedalam syurga.[19]
Akan lebih jelasnya penulis akan menyapaikan doktrin-doktrin aliran Asy’ariyah mengenai pelaku dosa besar.
Orang
mu’min yang mengerjakan dosa besar dan meninggal sebelum taubat, maka
orang tersebut masih dianggap mu’min, dalam urusan hak saudara muslim,
seperti memandikan, mengkafani, dan mensholatkan jenazah orang mu’min
yang melakukan dosa besar tersebut, dan mengkuburkan secara mu’min
adalah kewajiban kita. Tapi secara hakikat dia adalah orang mu’min yang
durhaka.
Mu’min pelaku dosa besar, diakherat nanti akan mendapat beberapa kemungkinan :
1.
Boleh jadi Tuhan mengampuni dosanya dengan sifat pemurahNya Tuhan,
karena Tuhan Maha Pemurah, dan ia lansung dimasukkan kedalam surga tanpa
hisab.
2.
Boleh jadi dia mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad. yakni dibantu
oleh nabi Muhammad, sehingga dia dibebaskan Tuhan dari segala
siksaan,dan lansung dimasukkan kedalam surga.
3.
Kalau kemungkinan dua diatas tidak terjadi pada pelaku dosa besar maka
dia akan disiksa didalam neraka sesua kadar dosanya, dan kemudian dia
akan dibebaskan dari siksaan dan dimasukkan surga dan kekal didalamnya
karena saat didalam dunia dia adalah seorang yang beriman.[20]
Itulah tiga kemungkinan yang diyakini oleh aliran ini untuk orang mu’min yang berdosa besar dan tidak sempat bertaubat.
Adapun dasar dalil yang digunakan aliran ini adalah dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 48
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Baheasannya Tuhan tidak mengampuni dosa seseorang kalau Ia
dipersekutukan, tapi diampuninya selain dari pada itubagi siapa yang
dikehendakiNya. Siapa yang mempersekutukan Tuhan sesungguhnya dai
memperbuat dosa yang sangat besar (An-Nisa’ 48 )
Menurut ayat diatas barang siapa yang melakukan perbuatan dosa besar
ataupun kecil, kalau dosa itu tidak mempersekutukan Tuhan, maka dia bisa
diampuni dan mereka menggunakan hadist dibawah ini sebagai sandaran
dalil atas i’itiqad aliran ini mengenai mu’min yang berdosa besar.
فيقول : وعزتي وجلالي وكبرياءي وعظمتي لاخرجن منهامن قال: لااله الا الله.
رواه البخاري.
“Maka Tuhan berfirman: maka demi kegagahanKu,demi kebesaranKu, demi
KetinggianKu, dan demi keagunganKu, aku keluarkan dari nereka sekalian
orang yang mengucapkan “Tiada Tuhan Melainkan Allah” “ ( H.R. Bukhori )
Menurut hadits ini, ada sekumpulan orang yang sudah kena hukuman
didalam
neraka lantas dikeluarkan lagi dan dimasukkan kedalam surga. Menurut
aliran ini, itu adalah mereka orang-orang mu’min yang durhaka, dengan
melakukan perbuatan dosa semasa hidupnya.[21]
Selain dalil diatas, Nabi Muhammad menerangkan pada suatu hari :
عن
ابي ذررضي الله عنه قال : قال رسول الله صل الله عليه وسلم اتاني ات من
ربي فاخبرني انه من مات من امتي لا يشرك بالله دخل الجنة ( قلت ) وان زنى
وان سرق. راوه البخاري ومسليم
“Dari
Abu Dzar RA, ia berkata: Berkata Rosullulah SAW : Datang pesuruh Tuhan
mengabarkan kepada say, bahwa barang siapa meninggal, sedang ia tidak
mensekutukan Tuhan sedikitpun, lalu Abu Dzar berkata : walau dai pernah
dan mencuri ? jawab Rosulullah: Ya, wlaupun ia pernah melakukan zina dan
mencuri” ( HR Bukhori Muslim )
Aliran
ini mengunakan dalil-dalil diatas untuk menguatkan I’itiqad mereka
bahwa mu’min pelaku dosa besar tidaklah berada didalam neraka selamanya.
Dan penulis menambah cuplikan dari kitab kifayatul Awam, bahwa penganut
aliran ini berkewajiban i’itikad bahwa dosa besar tidak menyebabkan
kekafiran.
ايجب
اعتقاده ان الوقوع في الكباءر عير مكفر لا يوجب الكفر وتجب التوبة حالا من
الذنب ولو صغيرة على المعتمد فيها ولا تنتقص التوبة بعوده الى الذنب بل
يجب لهذ الذنب توبة جديدة
“Dan
diantara perkara yang wajib mengi’tiqadkannya adalah bahwa jatuh dalam
dosa-dosa besar tidak mengkafirkan ( dalam arti ) tidak mewajibkan
kekafiran. Dan wajib taubat seketika itu walaupun itu dosa kecil
berdasarkan qaul yang mu’tamad padanya ( dosa yang kecil ) Dan tidak
menjadi batal taubat itu dengan sebab kembalinya kepada dosa melainkan
wajib bagi dosa itu melainkan dosa yang baru”[22]
Dan meskipun adanya siksaan bagi pelaku dosa besar walaupun satu orang:
ومما يجب اعتقاده ان بعض من ار تكب الكبائر يعذب ولو واحدا
"Dan
diantara perkara yang wajib meni’tiqadkannya adalah bahwa sebagian
orang yang melakukan dosa besar akan terkena adzab walaupun satu orang”[23]
Pada
intinya terhadap pelaku dosa besar, agaknya al-asy’ari, sebagai wakil
ahl-as-Sunah, tidak mengkafirkan orang-orang yang sujud ke baitullah
(ahl-al-qiblah) walaupun melakukan dosa besar, seperti berzina dan
mencuri. Menurutnya, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman
dengan keimanan yang mereka miliki, sekalipun berbuat dosa besar. Akan
tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini
dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah
kafir. Adapun balasan di akhirat kelak bagi pelaku dosa besar, apabila
ia meninggal dan tidak sempat bertaubat, maka menurut al-asy’ari, hal
itu bergantung pada kebijakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkehendak
mutlaq. Dari paparan singkat ini, jelaslah bahwa asy’ariyah sesungguhnya
mengambil posisi yang sama dengan murji’ah, khususnya dalam pernyataan
yang tidak mengkafirkan para pelaku dosa besar.[24]
E. Menurut Aliran Maturidiyah
Menurut
aliran maturidiyah baik Samarkand maupun Bukhara, sepakat menyatakan
bahwa pelaku dosa masih tetap mukmin karena adanya keimanan dalam
dirinya, Adapun balasan yang diperolehnya kelak di akhirat bergantung
pada apa yang dilakukan nya di dunia.[25]
Al-maturidiyah,
berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak dapat dikatakan
kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat .
hal itu di karenakan Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan
kepada manusia sesuai dengan perbuatanya . kekal dalam neraka adalah
balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik. Menurut al-maturidi, iman
itu cukup dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempurnaan iman.[26]
F. Menurut Aliran Syi’ah Zadiyah
Penganut
Syi’ah zaidiyah percaya bahwa orang yang melakukan dosa besar akan
kekal di dalam neraka, jika ia belum bertaubat dengan taubat yang
sesungguhnya. Dalam hal ini, Syi’ah zaidiyah memang dekat dengan
Mu’tazilah. Ini bukan sesuatu yang aneh mengingat washil bin Atha’,
mempunyai hubungan dengan zaid bahkan ada pendapat yang mengatakan
bahwa zaid pernah belajar kepada washil bin Atha’.[27]/[28]
ANALISIS DAN KESIMPULAN
Dalam
pembahasan diatas kita dapat mengkalsifikasikan mana saja aliran yang
mempunyai pandangan yang sama dan yang mana saja aliran yang punya
pandangan berbeda mengenai status mu’min yang berdosa besar
Aliran
yang berpandangan bahwa pelaku dosa besar masih tetap mukmin,
menjelaskan bahwa andai kata pelaku dosa besar dimasukan kedalam neraka,
ia tak akan kekal di dalamnya. Sebaliknya aliran yang berpendapat bahwa
pelaku dosa besar bukan lagi mukmin berpendapat bahwa di akhirat ia
akan dimasukan ke neraka dan kekal di dalamnya. Ini diwakili oleh
Khawarij dan Mu’tazilah,meskipun antara keduanya terdapat perbedaan yang
tegas. Bahwa Khawarij memandang pelaku dosa besar adalah kafir bahkan
dikatakan musyrik, dan akan dimasukkan didalam neraka untuk selamanya
sebagaimana hukuman yang serupa untuk orang-orang kafir, sementara
Mu’tazilah memandang pelaku dosa besar sebagai fasik yaitu diantara
mu’min dan kafir dan akan dimasukkan kedalam neraka untuk selama-lamanya
namun hukumannya tak seberat, tak sepedih yang dialami oleh orang-orang
kafir.
Perbedaan pandangan mengenai pelaku dosa besar, jika di tinjau dari sudut pandang wa’d wa’id,
dapat diklasifikasikan menjadi dua kubu utama, yaitu kubu radikal dan
kubu moderat. Kubu radikal diwakili oleh khawarij dan Mu’tazila,
sementara sisanya merupakan kubu moderat.[29]
P E N U T U P
Dari
berbagai pandangan yang penulis paparkan diatas dapat kita. Dapat
menyimpulkan bahwa adanya perbedaan pandanga terhadap pelaku dosa besar
diantara banyak aliran yang telah kita sebut itu dikarenakan adanya
perbedaan penafsiran dari dalil-dalil yang ada dalam nash Al-Quran dan
Hadits,
Dari
penyajian makalah yang singkat ini mudah-mudahan dapat menjadi tambahan
ilmu bagi kita semua supaya kita mendapat tambahan referensi. Supaya
kita tidak berfikir kerdil dalam mensikapi segala perbedaan yang
mungkin akan timbul dalam kehidupa bermasyrakat. Dan mudah-mudahan
menjadi ilmu yang bermamfaat. Amiin ya Rabbal Alamiin
DAFTAR PUSTAKA
Nasution, Harun, Prof. Dr. 2010, Teologi Islam, Jakarta, UI Press
Rozak, Abdul, Dr. M.Ag, Anwar, Rosihon, Dr. M.Ag, Ilmu Kalam, 2009, Bandung, CV PUSTAKA SETIA
Muhammad, Al-Fudholi, Syaikh, 1997, Terjemah Kifayatul Awam, Surabaya, MUTIARA ILMU
Abbas, Siradjuddin, KH, 2006, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah, Jakarta, Pustaka Tarbiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar